Pelatihan Pajak Penghasilan dan SPT WP-Badan

Training Pajak Penghasilan dan SPT WP-Badan

Training Pajak Penghasilan dan SPT WP-BadanDeskripsi

Sebagai warga negera yang baik, tentunya anda punya kewajiban untuk mendukung kemajuan bangsa ini dengan cara membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada dasarnya pajak adalah merupakan iuran rakyat kepada negara yang penerapannya dapat dipaksakan. Undang-Undang Perpajakan dan peraturan turunannya adalah instrumen pemerintah untuk memaksa rakyat Indonesia membayar pajak.

Peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah adalah merupakan panduan kepada wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya dan sekaligus sebagai dasar bagi pemerintah (fiskus) untuk menguji kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Perusahaan dalam hukum pajak Indonesia dikenal dengan istilah Wajib Pajak Badan atau disingkat dengan WP-Badan. Sumber utama penerimaan pajak saat ini sebagian besar berasal dari WP-Badan. Mengingat fungsi dan peran WP-Badan yang demikian penting terhadap penerimaan negara, pemerintah melakukan reformasi birokrasi dan pemberian remunerasi dengan standar yang tinggi terhadap aparat pajak yang menangani WP-Badan, sehingga praktek kolusi antara wajib pajak dan aparat pajak yang selama ini sering terjadi secara gradual dapat dihilangkan.

Untuk mengimbangi perubahan paradigma dan profesionalisme aparat pajak, fungsi/staff pajak di perusahaan-perusahaan mau tidak mau harus meningkatkan pengetahuan perpajakannya secara berkesinambungan. Berbekal pengetahuan dan regualsi yang up to date, fungsi/staff pajak perusahaan akan dapat mengelola kewajiban perpajakan perusahaan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian secara otomatis perusahaan akan terhindar dari potensi denda yang setiap saat siap untuk menggerus kas perusahaan. Selanjutnya dan yang lebih penting untuk dilaksanakan adalah membuat perencanaan pajak secara komprehensif dan mengoptimalkan penggunaan loophole dan strategi-strategi perpajakan, sehingga beban pajak perusahaan tidak overpaid.

Tujuan Training Pajak Penghasilan dan SPT WP-Badan

Setelah mengikuti Pelatihan Pajak Penghasilan dan SPT WP-Badan ini, peserta diharapkan memiliki pengetahuan untuk:
1. Peserta dapat memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait dengan Pengelolaan Pajak Penghasilan WP-Badan.
2. Peserta dapat mengetahui subjek dan objek pajak penghasilan WP-Badan.
3. Peserta dapat mengetahui pengurang penghasilan yang diperkenankan atau biaya 3 M (mendapatkan, menagih dan memelihara) Penghasilan.
4. Perserta dapat mengetahui biaya-biaya yang tidak diperkenankan untuk mengurangi penghasilan.
5. Peserta mampu menerapkan akuntansi perpajakan untuk masalah penyusutan aktiva tetap, amortisasi aktiva tidak berwujud dan persedian.
6. Peserta dapat menyusun koreksi fiskal atas laporan keuangan komersil yang akan dijadikan sebagai dasar untuk penghitungan penghasilan kena pajak.
7. Peserta dapat menghitung pajak terutang dan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun berikutnya.
8. Peserta dapat menyusun SPT WP-Badan.
9. Peserta dapat menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan.
10. Peserta dapat melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan perusahaan (self diagnosis).

Metode Training Pajak Penghasilan dan SPT WP-Badan

Training Pajak Penghasilan dan SPT WP-Badan dilaksanakan dengan metode:
1. Ceramah untuk menyampaikan konsep dan regulasi perpajakan.
2. Diskusi untuk mengidentifikasi praktek dan konsep pengelolaan pajak di perusahaan peserta pelatihan.
3. Studi kasus untuk mengaplikasikan regulasi dan penghitungan pajak.

Outline Training Pajak Penghasilan dan SPT WP-Badan

Materi training yang akan di bahas topik Pajak Penghasilan dan SPT WP-Badan adalah :
1. Dasar Hukum dan Pengertian
2. Subjek Pajak WP-Badan
3. Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih dan Memelihara (3M) Penghasilan
4. Biaya Yang Tidak Diperkenankan Mengurangi Penghasilan
5. Akuntansi Penyusutan
6. Akuntansi Amortisasi
7. Akuntansi Persediaan
8. Koreksi Fiskal atas Laporan Keuangan Komersil
9. Penghasilan Kena Pajak
10. Tarif Pajak
11. Aspek Lain Yang Mempengaruhi Kewajiban Perpajakan:

+ Aturan Khusus Kepada Perusahaan Terbuka (Tbk)
+ Aturan Khusus Kepada Perusahaan BUT
+ Hubungan Istimewa dan Penghidaran Pajak
+ Revaluasi Aktiva Tetap
+ Penjualan, Pertukaran dan Pengalihan Harta
+ Sewa Guna Usaha

12. SPT 1771 Pajak Penghasilan WP-Badan

Peserta Training Pajak Penghasilan dan SPT WP-Badan

Pelatihan Pajak Penghasilan dan SPT WP-Badan ini ditujukan untuk para: Staff, Supervisor dan Manager Pajak dan Manajemen Puncak.

Informasi Jadwal Pelatihan 2019;

  • 15 sd 16 Januari 2019
  • 29 sd 30 Januari 2019
  • 12 sd 13 Februari 2019
  • 26 sd 27 Februari 2019
  • 5 sd 6 Maret 2019
  • 19 sd 20 Maret 2019
  • 9 sd 10 April 2019
  • 23 sd 24 April 2019
  • 7 sd 9 Mei 2019
  • 21 sd 22 Mei 2019
  • 12 sd 13 Juni 2019
  • 25 sd 26 Juni 2019
  • 9 sd 10 Juli 2019
  • 23 sd 24 Juli 2019
  • 13 sd 14 Agustus 2019
  • 27 sd 28 Agustus 2019
  • 10 sd 11 September 2019
  • 24 sd 25 September 2019
  • 8 sd 9 Oktober 2019
  • 22 sd 23 Oktober 2019
  • 5 sd 6 November 2019
  • 21 sd 20 November 2019
  • 3 sd 4 Desember 2019
  • 17 sd 18 Desember 2019

Catatan : Jadwal dapat menyesuaikan dengan kebutuhan anda.

Biaya dan Lokasi Pelatihan :

  • Jakarta: Hotel Amaris Kemang, Amaris Tendean,Trinity Hotel, Ibis Budget | Biaya Pelatihan : Rp. 7.500.000 / peserta(Minimal 2 Peserta).
  • Bandung: Hotel Santika, Hay Hotel,Ibis Style, Novotel Hotel, Golden Flower Hotel, 1O1 Hotel, Grand Tjokro Hotel, Tune Hotel, Four Point by Sheraton Hotel | Biaya Pelatihan : Rp. Rp. 7.000.000 / peserta(Minimal 2 Peserta).
  • Yogyakarta : Hotel NEO+ Awana, Cordela Hotel,Ibis Style, Boutique Hotel, Cavinton Hotel, Mutiara Hotel, Dafam Malioboro Hotel, Prima Inn Hotel | Biaya Pelatihan : Rp. 6.500.000 / peserta(Minimal 2 Peserta).
  • Surabaya: Novotel Hotel, Ibis Center Hotel, HARRIS Hotel, Favehotel, Alana Hotel | Biaya Pelatihan : Rp. 6.800.000 / peserta (Minimal 2 Peserta).
  • Malang : Amaris Hotel, The 1O1 Hotel, Ibis Style Hotel, El Hotel, Whiz Prime Hotel | Biaya Pelatihan : Rp. 6.800.000 / peserta (Minimal 2 Peserta).
  • Bali: Ibis Kuta, Fontana Hotel, HARRIS Hotel & Conventions | Biaya Pelatihan : Rp. 6.500.000 / peserta (Minimal 3 Peserta).
  • Lombok: Favehotel, Novotel Lombok, D Praya Hotel | Biaya Pelatihan : Rp. 7.000.000 / peserta (Minimal 3 Peserta).

Catatan : Biaya diatas belum termasuk akomodasi/penginapan. Apabila ada pertayaan mengenai materi, biaya, lokasi, jadwal dan penawaran lainnya, hubungi kami di nomor 0823-2382-3308 atau 0853-2672-5665 .

Fasilitas Pelatihan :

  1. Penjemputan dari Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal.
  2. Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, Flashdisk, dll).
  3. Transportasi Peserta ke tempat pelatihan.
  4. 2x Coffe Break & 1 Lunch (Makan Siang).
  5. Training Room Full AC and Multimedia.
  6. Free Bag or Bagpackers (Tas Training).
  7. Softfile Foto Training
  8. Sertifikat Pelatihan.
  9. Souvenir Exclusive.