Skema sertifikasi kompetensi ini disusun berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP. 325/MEN/XII/2011 tentang SKKNI Sektor Ketenagakerjaan Bidang Bekerja di Ketinggian untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan kerja pada tenaga teknisi pekerja di ketinggian serta memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang bekerja di tempat kerja pada kondisi kerja di ketinggian yang merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses produksi serta produktivitas tenaga kerja dalam perusahaan khususnya dalam pelaksanaan kerja di ketinggian
Sasaran program ini adalah untuk mengembangkan dan memelihara kompetensi tenaga kerja pada jabatan Pengawas K3 Bekerja di ketinggian, mencakup;
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Pengawas K3 baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket lain IN HOUSE TRAINING, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Tentukan pelatihan anda sekarang