Apa itu SKK Konstruksi Ahli Madya Pemeliharaan Jalan dan Jembatan?
SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah bukti kompeten dan kemampuan kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor), jasa pengawas konstruksi (Konsultan). SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Jasa Konstruksi dan kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK – Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.
Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. Salah satu standar perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) di bidang jasa konstruksi adalah SKK Konstruksi sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
Fotokopi KTP atau kartu identitas yang Anda miliki.
Pas foto ukuran 3×4 dengan background bebas sebanyak 2 lembar.
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
Surat keterangan keaslian dokumen.
Contoh laporan pekerjaan yang disertai dengan portofolio.
Curriculum vitae atau riwayat hidup.
Surat referensi perusahaan.
Deskripsi pekerjaan atau job description Anda.
Fotokopi sertifikat yang telah expired.
Demonstrasi pekerjaan.
Pengalaman industri.
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Ahli Madya Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Biaya pelatihan Public Training sebesar Rp 2.500.000,- per peserta untuk minimal 7 orang di Hotel Berbintang.
Tentukan pelatihan anda sekarang