Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.
SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 2 SI013043 adalah sebuah standar kompetensi kerja yang mengacu pada kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan Gedung. Standar kompetensi kerja ini dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Kerja (BNSP) untuk memberikan pedoman bagi para pekerja dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi mereka dalam bidang pembangunan Gedung.
SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 2 SI013043 dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi sebagai:
Syarat Administrasi
KTP
Pas foto 3×4
Pendidikan Dasar dan pengalaman Minimal 2 tahun.
SMA dan pengalaman Minimal 1 tahun ; atau
SMK dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau
SMK Plus dan pengalaman Minimal 0 tahun
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 2 baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket lain IN HOUSE TRAINING, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Tentukan pelatihan anda sekarang