TRAINING
PENGAWAS PEKERJAAN PENGELASAN REL KERETA API

Jadilah Profesional Bersertifikasi

Apa Itu Pengawas Pekerjaan Pengelasan Rel Kereta Api?

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.

Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

SKK Konstruksi Pengawas Pekerjaan Pengelasan Rel Kereta Api adalah sebuah standar kompetensi kerja yang mengacu pada kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan Jalan Rel. Standar kompetensi kerja ini dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Kerja (BNSP) untuk memberikan pedoman bagi para pekerja dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi mereka dalam bidang pembangunan Jalan Rel.

Kenapa SKK Konstruksi Pengawas Pekerjaan Pengelasan Rel Kereta Api dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi?

SKK Konstruksi Pengawas Pekerjaan Pengelasan Rel Kereta Api  dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi sebagai:

  1. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  2. Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  3. Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Apa yang akan anda pelajari?

    1. Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3-L) pada Kegiatan Pengelolaan Lokasi Perparkiran  
    2. Melaksanakan Komunikasi di Tempat Kerja  
    3. Memberi Pengarahan dan Motivasi Secara Rutin Kepada Seluruh Bawahan Mengenai Hasil Evaluasi Pekerjaan  
    4. Memastikan Kepada Seluruh Bawahan Untuk Berseragam Lengkap dan Berpenampilan Rapih  
    5. Memeriksa Semua Laporan Dari Pengawas dan Anggotanya  
    6. Membuat Penilaian Secara Periodik Terhadap Seluruh Anggota  
    7. Memberi Tindakan Sanksi dan/atau Penghargaan Kepada Seluruh Bawahan  
    8. Memastikan Tersusunnya Laporan dan Terlaksananya Penyelenggaraan Operasional Perparkiran Berjalan Dengan Baik  
    9. Melakukan Koordinasi dengan Pihak Pengelola Kawasan Perparkiran  
    10. Memastikan Petugas Lapangan Berada Diposisi Sesuai dengan Tempat Penugasan Masing-Masing  
    11. Memberi Pengarahan, Motivasi dan Penilaian Kepada Petugas Lapangan  
    12. Mengawasi Kedisiplinan, Kerapihan, Penampilan dan Kesopanan Petugas Lapangan  
    13. Melaporkan Situasi dan Kondisi Perparkiran Kepada Pengelola Lokasi Perparkiran (Site Manager)  
    14. Mengawasi Terjaminnya Arus Kendaraan dan Mengecek Fasilitas Perparkiran  
    15. Mendokumentasikan Laporan Setiap Kejadian dan Permasalahan di Lapangan  
    16. Mengendalikan Ketersediaan Logistik Pendukung Fasilitas Perparkiran  
    17. Mengelola Penerimaan Pendapatan Parkir Dari Petugas Kasir  
    18. Mengecek Pemakaian Tiket Manual

Apa Persyaratan Peserta Pelatihan?

  • Syarat Administrasi

    • KTP

    • Pas foto 3×4

  • Syarat
    • D1 dan pengalaman Minimal 12 tahun ; atau

      D2 dan pengalaman Minimal 8 tahun ; atau

      D3 dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau

      S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau

      Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 0 tahun

Siapa Pembicara Pelatihan ini?

Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Pengawas Pekerjaan Pengelasan Rel Kereta Api baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

Jadwal Pelatihan

  • Batch 1 : 23 Januari 2024
  • Batch 2 : 7 Februari 2024
  • Batch 3 : 6 Maret 2024
  • Batch 4 : 23 April 2024
  • Batch 5 : 7 Mei 2024 
  • Batch 6 : 11 Juni 2024
  • Batch 7 : 17 Juli 2024
  • Batch 8 : 21 Agustus 2024
  • Batch 9 : 18 September 2024
  • Batch 10 : 8 Oktober 2024 
  • Batch 11 : 5 November 2024
  • Batch 12 : 10 Desember 2024

Berapa Investasi Training diatas?

Biaya pelatihan Public Training sebesar Rp 1.000.000,- per peserta untuk minimal 7 orang di Hotel Berbintang. 

Lokasi Pelatihan

Lokasi Pelatihan

JAKARTA

Benefit Training

Sertifikat

SKP dari BNSP

Lisensi

Materi

Transport

Coffee Break

Training kit

Daftar Pelatihan

Tentukan pelatihan anda sekarang