Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.
SKK Konstruksi Perakit Struktur Bangunan RISHA SI012023 adalah sebuah standar kompetensi kerja yang mengacu pada kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan Gedung. Standar kompetensi kerja ini dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Kerja (BNSP) untuk memberikan pedoman bagi para pekerja dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi mereka dalam bidang pembangunan Gedung.
SKK Konstruksi Perakit Struktur Bangunan RISHA SI012023 dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi sebagai:
Syarat
D1 dan pengalaman Minimal 12 tahun ; atau
D2 dan pengalaman Minimal 8 tahun ; atau
D3 dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau
S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau
Syarat Administrasi
KTP
Pas foto 3×4
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Perakit Struktur Bangunan RISHA baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Harga 2,5 juta per peserta. Harga terupdate mohon menghubungi kami
Sertifikat
SKP dari BNSP
Lisensi
Materi
Transport
Coffee Break
Training kit
Tentukan pelatihan anda sekarang