TRAINING
SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI TEKNISI RUANG TERBATAS

Jadilah Profesional Bersertifikasi

Apa Itu Skema Sertifikasi Okupasi Teknisi Ruang Terbatas?

Bekerja di Confined Space / ruang terbatas sangatlah berbahaya, hal ini dikarenakan terdapat berbagai hazard yang dapat menyebabkan cedera dan kematian terhadap pekerja yang melakukan pekerjaan di Confined space, Oleh karena itu bagi pekerja yang akan melakukan pekerjaan ditempat tersebut harus mendapatkan Ijin Kerja Berbahaya dari Safety dept dan sepengetahuan atasan. Program pelatihan kompetensi teknisi K3 bekerja di ruang terbatas untuk memenuhi kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus teknisi Keselamatan & Kesehatan Kerja Ruang Terbatas (Confined Space), selain itu juga sebagai panduan dalam melakukan pekerjaan diruang terbatas oleh pekerja yang berkompeten dan penerapan sistem kerja aman bagi peserta pelatihan.

Apa Tujuan Pelatihan Skema Sertifikasi Okupasi Teknisi Ruang Terbatas?

  • Pemahaman dan kepatuhan peraturan dan perundangan dan standard industri terkait
  • Pemahaman dan kepatuhan persyaratan dasar keselamatan dan kesehatan dan lingkungan dan prakrek kerja aman
  • Dapat melaksanakan pekerjaan dalam ruang terbatas secara produktif, efisiensi dan efektivitas dengan memberikan kontribusi kepada kelompok kerja sesuai dengan tingkat kompetensi yang dimiliki

Apa yang akan anda pelajari?

    1. Menerapkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas
    2. Memberi Kontribusi dalam Pembuatan Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis) JSA) di Ruang Terbatas
    3. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Prosedur
    4. Melaksanakan Pekerjaan Isolasi Energi (Lock Out Tag Out : LOTO)
    5. Memasang Sistem Ventilasi sesuai dengan Kebutuhan di Ruang Terbatas
    6. KKK.RT02.003.01 Membuat Penilaian Perubahan Kondisi Kerja yang Harus Diperhitungkan untuk Kelangsungan Meneruskan Pekerjaan
    7. Melaksanakan Pekerjaan di Ruang Terbatas sesuai Prosedur
    8. Melaksanakan Prosedur Kerja Selamat di Ruang Terbatas
    9. Menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang Sesuai Kebutuhan di Ruang Terbatas
    10. Melakukan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
    11. Melakukan Tindakan Tanggap Darurat
    12. Melakukan Prosedur Komunikasi dengan Rekan Kerja Terkait
    13. Memeberikan Kontribusi dalam Pembuatan Izin Kerja (Work Permit)

Apa Persyaratan Peserta Pelatihan?

  • Memiliki ijazah SLTP/sederajat
  • Berpengalaman kerja sebagai teknisi minimal 3 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan surat keterangan dokter (terbaru)

Siapa Pembicara Pelatihan ini?

Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Pengelola Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

Jadwal Pelatihan

  • Batch 1 : 23 Januari 2024
  • Batch 2 : 7 Februari 2024
  • Batch 3 : 6 Maret 2024
  • Batch 4 : 23 April 2024
  • Batch 5 : 7 Mei 2024 
  • Batch 6 : 11 Juni 2024
  • Batch 7 : 17 Juli 2024
  • Batch 8 : 21 Agustus 2024
  • Batch 9 : 18 September 2024
  • Batch 10 : 8 Oktober 2024 
  • Batch 11 : 5 November 2024
  • Batch 12 : 10 Desember 2024

Berapa Investasi Training diatas?

Harga 2,5 juta per peserta. Harga terupdate mohon menghubungi kami

Lokasi Pelatihan

Lokasi Pelatihan

JAKARTA

Benefit Training

Sertifikat

SKP dari BNSP

Lisensi

Materi

Transport

Coffee Break

Training kit

Daftar Pelatihan

Tentukan pelatihan anda sekarang