Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi ahli K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya.
Sertifikat Kompetensi K3 tersebut dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, termasuk tenaga kerja di bidang K3. BNSP memberikan lisensi kepada LSK K3 ICCOSH untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi K3 yang mengacu pada SKKNI tersebut diatas.
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Pengelola Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Harga 2,5 juta per peserta. Harga terupdate mohon menghubungi kami
Sertifikat
SKP dari BNSP
Lisensi
Materi
Transport
Coffee Break
Training kit
Tentukan pelatihan anda sekarang