SKK Ahli Kontrak Kerja Konstruksi merupakan salah satu sub bidang SKK, SKK Konstruksi merupakan Sertifikat Kompetensi Kerja yang saat ini digunakan sebagai bukti Kompetensi tenaga ahli konstruksi, tenaga ahli konstruksi wajib dimiliki oleh badan usaha di bidang konstruksi terutama yang saat ini sedang mengikuti proses tender.
Sebelum istilah SKK digunakan para pelaksana kontraktor atau konsultan mengenal istilah SKA dan SKT yang dikeluarkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi). Namun SKA dan SKT sudah tidak dipergunakan lagi di akhir tahun 2020. Oleh karena itu sertifikat SKK dopakai untuk menggantikan SKA dan SKT, SKK ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi (LSP) di bawah lisensi PUPR salah satunya SKK Ahli Kontrak Kerja Konstruksi.
SKK Konstruksi merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan SBU Konstruksi, Apa itu SBU Konstruksi?
SBU Konstruksi dikeluarkan oleh asosiasi perusahaan melalui tahapan pemeriksaan berkas atau dokumen perusahaan (verifikasi) oleh tim Unit Sertifikasi Badan Usaha (USBU) di bawah naungan LPJK Nasional. Setelah lolos verifikasi USBU, maka Sertifikat Badan Usaha (SBU) dapat dikeluarkan oleh asosiasi terkait dan disahkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) Nasional.
Kenapa SKK Konstruksi Ahli Kontrak Kerja Konstruksi MP031001 dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi?
SKK Konstruksi Ahli Kontrak Kerja Konstruksi MP031001 dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi sebagai:
Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Apa yang akan anda pelajari?
Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan Terkait Dengan Kontrak Konstruksi
Menentukan Teknik dan Strategi Negosiasi Kontrak Konstruksi
Mengendalikan Kontrak Kerja Konstruksi
Menyelesaikan Perselisihan Kontrak Konstruksi
Mengevaluasi Kegagalan Bangunan Dari Aspek Kontraktual Dan Komersial
Menyusun Laporan Pekerjaan Kontrak Kerja Konstruksi
Apa Persyaratan Peserta Pelatihan?
Syarat Administrasi
Pas foto 3×4
NPWP
KTP
Syarat
Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 7 tahun ; atau
S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 8 tahun ; atau
S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis_1 dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau
Doktor/ Doktor Terapan/ Pendidikan Spesialis_2 dan pengalaman Minimal 0 tahun
Siapa Pembicara Pelatihan ini?
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Pengelola Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negarabaik dari kalangan akademisi maupun praktisi.