SKK Konstruksi Jabatan Kerja (Jabker) Ahli Madya Keselamatan Konstruksi merupakan sertifikasi dengan kualifikasi Ahli, jenjang 8, dengan acuan standar kompetensi kerja (KKNI) SKKNI 60-2022.
SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi
Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK – Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.
Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Kenapa SKK Konstruksi Jabatan Kerja (Jabker) Ahli Madya Keselamatan Konstruksi dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi?
SKK Konstruksi Jabatan Kerja Pengelola Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara SI011022 dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi sebagai:
Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Apa yang akan anda pelajari?
Mengelola Penerapan Peraturan Perundang-undangan, Persyaratan, dan Standar terkait Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Mengelola Kegiatan Komunikasi, Konsultasi, dan Koordinasi Dalam Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan Budaya Keselamatan Konstruksi
Menyusun Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Pengkajian/Perencanaan Konstruksi
Menyusun Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Perancangan Konstruksi
Mengelola Rencana Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Mengelola Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL)
Mengelola Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP)
Mengelola Program Audit Internal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Apa Persyaratan Peserta Pelatihan?
Syarat Administrasi
Pas foto 3×4
NPWP
KTP
Keanggotaan Asosiasi Profesi
Syarat
Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 5 tahun ASN; atau
S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 6 tahun ASN; atau
Magister/ Magister Terapan/ S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis_1 dan pengalaman Minimal 0 tahun ASN
Doktor/ Doktor Terapan/ Pendidikan Spesialis_2 dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau
Siapa Pembicara Pelatihan ini?
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Pengelola Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negarabaik dari kalangan akademisi maupun praktisi.