KA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi
Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK – Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.
Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Dasar Hukum SKK Konstruksi Ahli Madya Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan Prasarana Sungai Serta Pemeliharaan Sungai SI091010 adalah Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK dibutuhkan untuk bukti untuk tenaga shli sebagai:
Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Fotokopi KTP atau kartu identitas yang Anda miliki.
Pas foto ukuran 3×4 dengan background bebas sebanyak 2 lembar.
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
Surat keterangan keaslian dokumen.
Contoh laporan pekerjaan yang disertai dengan portofolio.
Curriculum vitae atau riwayat hidup.
Surat referensi perusahaan.
Deskripsi pekerjaan atau job description Anda.
Fotokopi sertifikat yang telah expired.
Demonstrasi pekerjaan.
Pengalaman industri.
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Ahli Madya Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan Prasarana Sungai Serta Pemeliharaan Sungai baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Biaya pelatihan Public Training sebesar Rp 2.500.000,- per peserta untuk minimal 7 orang di Hotel Berbintang.
Tentukan pelatihan anda sekarang