Apa Itu Ahli Madya Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung?
SKK Ahli Madya Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung merupakan salah satu sub bidang SKK, SKK Konstruksi merupakan Sertifikat Kompetensi Kerja yang saat ini digunakan sebagai bukti Kompetensi tenaga ahli konstruksi, tenaga ahli konstruksi wajib dimiliki oleh badan usaha di bidang konstruksi terutama yang saat ini sedang mengikuti proses tender.
Sebelum istilah SKK digunakan para pelaksana kontraktor atau konsultan mengenal istilah SKA dan SKT yang dikeluarkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi). Namun SKA dan SKT sudah tidak dipergunakan lagi di akhir tahun 2020. Oleh karena itu sertifikat SKK dopakai untuk menggantikan SKA dan SKT, SKK ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi (LSP) di bawah lisensi PUPR salah satunya SKK Ahli Madya Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung.
Apa Manfaat sertifikat kompetensi kerja Ahli Madya Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung?
Manfaat sertifikat kompetensi kerja Ahli Madya Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung ini tak terbatas pada satu pihak. Bagi pencari kerja, itu merupakan pendorong utama dalam membangun rasa percaya diri serta memberikan bukti konkret bahwa kompetensinya telah diakui di tingkat nasional.
Bagi karyawan yang telah membuktikan diri di dunia perusahaan, SKK Konstruksi Ahli Madya Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung membuka pintu menuju jenjang karir yang lebih tinggi dan promosi yang lebih menarik. Ini juga memberikan akses lebih luas untuk berkembang sesuai dengan keahlian yang dimiliki.
Perusahaan yang memiliki karyawan dengan sertifikat kompetensi kerja Ahli Madya Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung akan melihat peningkatan signifikan dalam produktivitas dan penurunan kesalahan dalam bekerja. Hal ini memperkuat reputasi mereka sebagai pemimpin dalam industri konstruksi.
Apa yang akan anda pelajari?
Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan Terkait Pekerjaan Konstruksi dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L)
Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
Mengevaluasi Kondisi Lingkungan (Site) di Lokasi Rencana Gedung Sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Membuat Rancang Bangun Konstruksi Berdasarkan Desain Arsitektur
Merancang Persyaratan Teknis Konstruksi Bangunan Gedung
Membuat Metode Kerja Pekerjaan Konstruksi Terkait Rekayasa Desain Konstruksi
Menyusun Standar Quality Control Hasil Rekayasa Konstruksi
Melakukan Rekayasa Ulang Konstruksi
Apa Persyaratan Peserta Pelatihan?
Syarat Administrasi
KTP
Pas foto 3×4
NPWP
Keanggotaan asosiasi profesi
Syarat
Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 5 tahun, atau
S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 6 tahun, atau
Magister/ Magister Terapan/ S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis_1 dan pengalaman Minimal 0 tahun
Siapa Pembicara Pelatihan ini?
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Ahli Madya Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.