Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.
SKK Konstruksi Ahli Muda Teknik Bendungan Besar adalah sebuah standar kompetensi kerja yang mengacu pada kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan Bendung dan Bendungan. Standar kompetensi kerja ini dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Kerja (BNSP) untuk memberikan pedoman bagi para pekerja dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi mereka dalam bidang pembangunan Bendung dan Bendungan.
Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK dibutuhkan untuk bukti untuk tenaga shli sebagai:
Syarat
Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau
S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 2 tahun.
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Ahli Muda Teknik Bendungan Besar baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Biaya pelatihan Public Training sebesar Rp 1.500.000,- per peserta untuk minimal 7 orang di Hotel Berbintang.
Tentukan pelatihan anda sekarang