Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.
SKK Konstruksi Mandor Konstruksi Level 2 adalah sebuah standar kompetensi kerja yang mengacu pada kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan Gedung. Standar kompetensi kerja ini dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Kerja (BNSP) untuk memberikan pedoman bagi para pekerja dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi mereka dalam bidang pembangunan Gedung.
Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi SKK Mandor Konstruksi Level 2 (Level 2 Construction Foreman) dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi sebagai:
Syarat Administrasi
KTP
Pas foto 3×4
Pendidikan Dasar dan pengalaman Minimal 2 tahun.
SMA dan pengalaman Minimal 1 tahun ; atau
SMK dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau
D1/ SMK Plus dan pengalaman Minimal 0 tahun
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Mandor Konstruksi Level 2 baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Biaya pelatihan Public Training sebesar Rp 600.000,- per peserta untuk minimal 7 orang di Hotel Berbintang.
Tentukan pelatihan anda sekarang