SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Bronjong merupakan salah satu sub bidang SKK, SKK Konstruksi merupakan Sertifikat Kompetensi Kerja yang saat ini digunakan sebagai bukti Kompetensi tenaga ahli konstruksi, tenaga ahli konstruksi wajib dimiliki oleh badan usaha di bidang konstruksi terutama yang saat ini sedang mengikuti proses tender.
Sebelum istilah SKK digunakan para pelaksana kontraktor atau konsultan mengenal istilah SKA dan SKT yang dikeluarkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi). Namun SKA dan SKT sudah tidak dipergunakan lagi di akhir tahun 2020. Oleh karena itu sertifikat SKK dopakai untuk menggantikan SKA dan SKT, SKK ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi (LSP) di bawah lisensi PUPR salah satunya SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Bronjong.
SKK Konstruksi merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan SBU Konstruksi, Apa itu SBU Konstruksi?
SBU Konstruksi dikeluarkan oleh asosiasi perusahaan melalui tahapan pemeriksaan berkas atau dokumen perusahaan (verifikasi) oleh tim Unit Sertifikasi Badan Usaha (USBU) di bawah naungan LPJK Nasional. Setelah lolos verifikasi USBU, maka Sertifikat Badan Usaha (SBU) dapat dikeluarkan oleh asosiasi terkait dan disahkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) Nasional.
Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK dibutuhkan untuk bukti untuk tenaga shli sebagai:
Syarat Administrasi
KTP
SMA dan pengalaman Minimal 6 tahun ; atau
SMK dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau
D1/ SMK Plus dan pengalaman Minimal 2 tahun ; atau
D2 dan pengalaman Minimal 0 tahun
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Pelaksana Lapangan Pekerjaan Bronjong baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Biaya pelatihan Public Training sebesar Rp 1.500.000,- per peserta untuk minimal 7 orang di Hotel Berbintang.
Tentukan pelatihan anda sekarang