SKK Konstruksi Jabatan Kerja (Jabker) Pelaksana Operasi dan Pemeliharaan Bendungan Tipe Urukan Utama merupakan sertifikasi dengan kualifikasi Teknisi/Analis, jenjang 6, dengan acuan standar kompetensi kerja (KKNI) SKKNI 081-2015.
SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi
Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK – Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.
Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
SKK Konstruksi Jabatan Kerja (Jabker) Pelaksana Operasi dan Pemeliharaan Bendungan Tipe Urukan Utama dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi sebagai:
Syarat Administrasi
KTP
Pas foto 3×4
D1 dan pengalaman Minimal 12 tahun ; atau
D2 dan pengalaman Minimal 8 tahun ; atau
D3 dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau
S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau
Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 0 tahun
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Pelaksana Operasi dan Pemeliharaan Bendungan Tipe Urukan Utama baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Biaya pelatihan Public Training sebesar Rp 1.000.000,- per peserta untuk minimal 7 orang di Hotel Berbintang.
Tentukan pelatihan anda sekarang