Jadilah Profesional Bersertifikasi
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.
SKK Konstruksi Pengawas Pekerjaan Pengelasan Rel Kereta Api adalah sebuah standar kompetensi kerja yang mengacu pada kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan Jalan Rel. Standar kompetensi kerja ini dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Kerja (BNSP) untuk memberikan pedoman bagi para pekerja dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi mereka dalam bidang pembangunan Jalan Rel.
SKK Konstruksi Pengawas Pekerjaan Pengelasan Rel Kereta Api dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi sebagai:
Syarat Administrasi
KTP
Pas foto 3×4
D1 dan pengalaman Minimal 12 tahun ; atau
D2 dan pengalaman Minimal 8 tahun ; atau
D3 dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau
S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau
Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 0 tahun
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Pengawas Pekerjaan Pengelasan Rel Kereta Api baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Biaya pelatihan Public Training sebesar Rp 1.000.000,- per peserta untuk minimal 7 orang di Hotel Berbintang.
Sertifikat
SKP dari BNSP
Lisensi
Materi
Transport
Coffee Break
Training kit
Tentukan pelatihan anda sekarang