Jadilah Profesional Bersertifikasi
Pengelola Teknis adalah tenaga teknis Kementerian dan atau Organisasi Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam pembinaan Bangunan Gedung Negara, yang ditugaskan untuk membantu Kementerian/ Lembaga dan/ atau Organisasi Perangkat Daerah dalam pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.
SKK Konstruksi Jabatan Kerja Pengelola Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara SI011022 dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi sebagai:
Syarat Administrasi
Pas foto 3×4
NPWP
KTP
Keanggotaan Asosiasi Profesi
Aparatur Sipil Negara Indonesia (ASN)
Syarat
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Pengelola Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Harga 2,5 juta per peserta. Harga terupdate mohon menghubungi kami
Sertifikat
SKP dari BNSP
Lisensi
Materi
Transport
Coffee Break
Training kit
Tentukan pelatihan anda sekarang