TRAINING

PETUGAS P3K

Jadilah Profesional Bersertifikasi

Apa Itu Petugas P3K?

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja berdasarkan Permenaker No:PER.15/MEN/VIII/2008 selanjutnya disebut dengan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.

Salah satu regulasi terbaru terkait dengan K3 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja pada Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2 sebagaimana ayat 1 yang berbunyi: “Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari kepala Instansi yang bertanggung dibidang ketenagaakerjaan.” Dan ayat 2 yang berbunyi: Untuk mendapatkan lisensi sebagai mana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat syarat sebagai berikut:

  •  Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan
  •  Sehat jasmani dan rohani
  •  Bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K; dan
  •  Memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di Tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan

Apa Tujuan Peserta Pelatihan Petugas P3K?

  • Setelah mengikuti Pelatihan P3K ini, Peserta diharapkan akan memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk memahami peraturan dan konsep P3K, memiliki keterampilan dan mampu melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan jika terjadi kecelakaan di tempat kerja, mampu memberikan pertolongan jika terjadi penyakit mendadak ditempat kerja, mampu mengembangkan sistem P3K ditempat kerja.

Apa yang akan anda pelajari?

    • Melakukan Kerja Efektif pada Sektor Penanggulangan Bencana
    • Memelihara Kesehatan Lingkungan Kerja
    • Melakukan Pertolongan Pertama
    • Mengoperasikan Peralatan dan Sistem Komunikasi
    • Memberikan Pengarahan

Apa Persyaratan Peserta Pelatihan?

    • Pendidikan minimal SLTA
    • Menyerahkan fotokopi ijazah terakhir sebanyak 3 lembar
    • Menyerahkan surat keterangan kerja dari perusahaan (jika sudah bekerja)
    • Menyerahkan fotokopi Kartu Identitas (KTP) yang masih berlaku sebanyak 3 lembar
    • Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter sebanyak 3 lembar
    • Menyerahkan pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar (background merah)
    • Semua persyaratan nomor 2 s/d 6 wajib diserahkan pada hari pelaksanaan training
    • Metode pembayaran dilakukan melalui transfer pada nomor rekening Mandiri KCP (Kantor Cabang) Jakarta Bandengan: 168-00-2599-1983 a/n PT. Duta Selaras Solusindo

Siapa Pembicara Pelatihan ini?

Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Petugas P3K baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

Jadwal Pelatihan

  • Batch 1 : 23 Januari 2024
  • Batch 2 : 7 Februari 2024
  • Batch 3 : 6 Maret 2024
  • Batch 4 : 23 April 2024
  • Batch 5 : 7 Mei 2024 
  • Batch 6 : 11 Juni 2024
  • Batch 7 : 17 Juli 2024
  • Batch 8 : 21 Agustus 2024
  • Batch 9 : 18 September 2024
  • Batch 10 : 8 Oktober 2024 
  • Batch 11 : 5 November 2024
  • Batch 12 : 10 Desember 2024

Berapa Investasi Training diatas?

Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel to contact us.

Apabila perusahaan membutuhkan paket lain IN HOUSE TRAINING, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Dokumentasi Pelatihan

Lokasi Pelatihan

Lokasi Pelatihan

JAKARTA

Benefit Training

Sertifikat

SKP dari Kemnaker RI

Lisensi

Materi

Transport

Coffee Break

Training kit

Daftar Pelatihan

Tentukan pelatihan anda sekarang