Pasar bebas ASEAN sudah diterapkan, dan konsekuensinya adalah SDM dari Negara-negara ASEAN bebas meniti karir di antara negara-negara yang telah menandatanganinya. Untuk melindungi dan mengembangkan SDM dalam negeri, Pemerintah membentuk BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), dan selanjutnya BNSP memberikan lisensi kepada LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) sesuai bidangnya. LSP MPSDM (Lembaga Sertifikasi Profesi) Manajemen dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) merupakan salah satu LSP yang diberi lisensi oleh BNSP untuk menyelenggarakan sertifikasi profesi dalam bidang manajemen dan pengembangan SDM, dengan menggunakan jenis skema sertifikasi KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia)/Level.
KKNI yang digunakan adalah berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 435 Tahun 2015 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Sumber SDM, SKKNI No. 307 Th. 2014 Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, dan SKKNI No. 346 Tahun 2014 Bidang Hubungan Industrial. Ketiga standard/acuan tersebut digunakan oleh LSP MPSDM untuk menyusun skema sertifikasi pada setiap level.
Level IV (Level Supervisor/Analis) merupan level yang memadukan aspek praktis dan konseptual dalam manajemen dan pengembangan SDM, dengan ketentuan jumlah unit kompetensi sebagai berikut: 4 (empat) Kompetensi Inti dan 10 (sepuluh) Kompetensi Pilihan. Berdasarkan pedoman ini, LSP MPSDM mengembangkan menjadi 5 (Lima) Skema Sertifikasi, salah satunya adalah Supervisor Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SPPSDM)/Human Resource Training and Development Supervisor (HRTDS).
Bagi Calon tenaga Kerja
Membantu tenaga kerja meyakinkan kepada organisasi dan kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan produk atau jasa.Membantu memastikan dan memelihara kompetensi untuk meningkatkan percaya diri Tenaga kerja.
Membantu tenaga kerjadalam merencanakan karirnya.
Membatu tenaga kerja dalam mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri.
Membantu tenaga kerja dalam memenuhi persyaratan regulasi.
Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara
Minimal lulusan D3 Ekonomi/Teknik Industri/Manajemen Administrasi dengan pengalaman dalam bidang Manajemen SDM minimal 3 tahun/S1 dengan Jurusan Psikologi, Ekonomi, Teknik Industri, Administrasi Perkantoran, atau S1 semua bidang tetapi dengan pengalaman dalam bidang Manajemen SDM minimal 1 tahun) yang dibuktikan dengan foto copy ijazah terakhir,
Foto 3X4 berwarna 4 lembar,
CV terbaru,
Sertifikat/Surat Keterangan bekerja/mengikuti pelatihan-pelatihan yang relevan dengan bidang manajemen SDM.
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Sertifikasi Pengembangan SDM baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Biaya pelatihan Public Training sebesar Rp 7.300.000,- per peserta untuk minimal 7 orang di Hotel Berbintang.
Biaya Pelatihan In House Training sebesar Rp 5.400.000,- per peserta untuk minimal 7 orang (In House Training)
Tentukan pelatihan anda sekarang