Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.
SKK Konstruksi Tukang Bangunan Gedung Level 1 adalah sebuah standar kompetensi kerja yang mengacu pada kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan Gedung. Standar kompetensi kerja ini dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Kerja (BNSP) untuk memberikan pedoman bagi para pekerja dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi mereka dalam bidang pembangunan Gedung.
SKK Konstruksi Tukang Bangunan Gedung Level 1 Jenjang 1 dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi sebagai:
Syarat Administrasi
KTP
Pas foto 3×4
Non Pendidikan dan pengalaman Minimal 0 tahun; atau
Pendidikan Dasar SD / SMP dan pengalaman Minimal 0 tahun
SMK dan pengalaman Minimal 0 tahun
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Tukang Bangunan Gedung Level 1 baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Harga 2,5 juta per peserta. Harga terupdate mohon menghubungi kami
Sertifikat
SKP dari BNSP
Lisensi
Materi
Transport
Coffee Break
Training kit
Tentukan pelatihan anda sekarang