Apa Itu Ahli K3 Muda?
Sertifikasi kompetensi profesi untuk skema sertifikasi Ahli K3 Muda dibuat karena setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan tenaga-tenaga K3 yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam perusahaan. Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan sertifikasi kompetensi SDM K3 untuk berbagai bidang keahlian dan bidang kegiatan. Salah satu bidang kompetensi yang diperlukan dalam dunia usaha adalah Ahli K3 untuk tingkat utama, madya dan muda.
Pengembangan Skema Sertifikasi dilaksanakan berdasarkan tuntutan dari regulasi di sektor ketenaga kerjaan dan untuk memenuhi tuntutan dunia usaha baik di dalam maupun tingkat global yang diakui baik nasional maupun internasional sehingga mampu bersaing dengan tenaga K3 dari luar negeri.
Apa Acuan Normatif Ahli K3 Muda?
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang K3.
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi .
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional.
- SKKNI Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.42/MEN/III/2008.
Apa yang akan anda pelajari?
- Kompetensi umum
- KKK.00.01.001.01 Membantu pemenuhan perundangan K3 dan persyaratan lainnya
- KKK.00.01.002.01 Membantu penyelesaian masalah K3 di tempat kerja
- Kompetensi Inti
- KKK.00.02.001.01 Memberikan Konstribusi dalam Penerapan Sistem Manajemen K3
- KKK.00.02.002.01 Memberikan Kontribusi untuk implementasi proses konsultasi K3
- KKK.00.02.003.01 Melakukan identifikasi bahaya dan risiko K3
- KKK.00.02.004.01 Memberikan Dukungan Terhadap Pelaksanaan Strategi Pengendalian Risiko K3
- KKK.00.02.005.01 Memberikan Konstribusi dalam Pengendalian Bahaya K3
- KKK.00.02.006.01 Memberikan Konstribusi penerapan prinsip kesehatan kerja untuk mengendalikan risiko K3
- KKK.00.02.007.01 Membantu Penerapan prinsip Higiene Industri untuk mengendalikan risiko K3
- Kompetensi Khusus
- KKK.00.03.001.01 Memberikan Kontribusi terhadap Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko
Apa Persyaratan Dasar Ahli K3 Muda?
Pemohon sertifikasi harus memiliki ijazah pendidikan formal SMA/D3/S1/S2.
Pemohon sertifikasi harus memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Ahli K3 Muda.
Pemohon sertifikasi harus memiliki pengalaman kerja sebagai berikut :
SMA dengan pengalaman kerja 1 (satu) tahun sebagai officer/inspector.
D3/S1 dengan pengalaman kerja 6 (enam) bulan sebagai officer/inspector
S2 dengan pengalaman kerja 3 (tiga) bulan sebagai officer/inspecto
- Pemohon sertifikasi menyerahkan persyaratan sebagai berikut:
- Copy KTP (Kartu Tanda Pengenal) atau KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) sejumlah 1 (satu) buah
- Copy Ijazah terakhir sejumlah 1 (satu) lembar
- Pass photo ukuran 3×4 dan 2×3 dengan background warna merah masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar
- Copy sertifikat pelatihan K3 sejumlah 1 (satu) lembar
- SK (Surat Keterangan) kerja/jabatan dibidang K3 sejumlah 1 (satu) lembar
Siapa Pembicara Pelatihan ini?
Instruktur pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Ahli K3 baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Jadwal Pelatihan
- Batch 1 : 23 Januari 2024
- Batch 2 : 7 Februari 2024
- Batch 3 : 6 Maret 2024
- Batch 4 : 23 April 2024
- Batch 5 : 7 Mei 2024
- Batch 6 : 11 Juni 2024
- Batch 7 : 17 Juli 2024
- Batch 8 : 21 Agustus 2024
- Batch 9 : 18 September 2024
- Batch 10 : 8 Oktober 2024
- Batch 11 : 5 November 2024
- Batch 12 : 10 Desember 2024
Berapa Investasi Training diatas?
Biaya pelatihan Public Training sebesar Rp 8.300.000,- per peserta untuk minimal 7 orang di Hotel Berbintang.
Biaya Pelatihan In House Training sebesar Rp 6.900.000,- per peserta untuk minimal 7 orang (In House Training)