Apakah Anda Seorang :

  • Audit yang ingin memperdalami ilmu implementasi transaksi non tunai pada pemerintah ?
  • Staff yang ingin memperdalami ilmu implementasi transaksi non tunai pada pemerintah ?
  • Supervisor yang ingin memperdalami ilmu implementasi transaksi non tunai pada pemerintah ?
  • Mahasiswa yang ingin memperdalami ilmu implementasi transaksi non tunai pada pemerintah untuk studi kasus?

Berikut ini adalah Fakta Mengenai Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah:

Istilah pembayaran non tunai mengacu pada mekanisme atau metode transaksi tanpa menggunakan uang dalam bentuk fisik. Instrumen pembayaran non tunai di era digital ini semakin beragam, sehingga masyarakat dapat memilih salah satu yang sesuai dengan keinginannya.

Apa manfaat mengikuti pelatihan ini ?

  • Mempelajari dan memahami jenis transaksi non tunai
  • Memahami tahapan pelaksanaan transaksi non tunai
  • Mengetahui tata cara pencatatan transaksi non tunai dan pelaporannya

Berita Baiknya adalah :

Berdasarkan ketentuan pasal 283 ayat 2 UU no 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat. Berdasarkan SE Mendagri no 910/1866/SJ maka Pemda harus melaksanakan transaksi non tunai. Berkenaan dengan upaya peningkatan akuntabiltas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah yang dimaksud serta sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden no 10/2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan tahun 2017, perlu dilakukan percepatan implementasi transaksi non tunai pada Pemda. Transaksi non tunai merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), cek, bilyet giro, uang elektronik dan sejenisnya.

Siapa Yang Akan Menjadi Pembicara Pada Pelatihan ini ?

Instruktur yang mengajar pelatihan Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

Materi Pelatihan Apa Yang Akan Didapatkan?

  1. Kebijakan transaksi non tunai
  2. Pertanggungjawaban transaksi non tunai
  3. Penatausahaan dan pertanggungjawaban bendahara dalam pelaksanaan transaksi
  4. Laporan keuangan transaksi non tunai

Metode Pelatihan

Presentasi

Pelatihan dengan metode Presentation untuk matrikulasi dan penyampaian materi

Diskusi

Komunikasi interaktif antara trainer dan peserta didalam kelas​

Studi Kasus

Membahas contoh permasalahan yang ada dan berbagi pengalaman

Praktek

Praktek Lapangan untuk peserta belajar dan berlatih secara mandiri

Selain Materi Pelatihan Benefit Apa Lagi Yang Akan Didapatkan

Sertifikat

Lunch

Coffee Break

USB Flasdisk

Modul

Souvenir

Transport

Jogja Dinner

Training Kit

Affrodable Investment

Lokasi Pelatihan

Berapa Investasi Jika Saya Upgrade Skill?

Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel to contact us.

Apabila perusahaan membutuhkan paket lain IN HOUSE TRAINING, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan

JADWAL PELATIHAN TAHUN 2023

Januari

18-19 / 26-27

Februari

15-16 / 23-24​

Maret

8-9 / 23-24

April

18-19 / 20-21

Mei

19-20 / 24-25

Juni

15-16 / 22-23

Juli

18-19 / 26-27

Agustus

11-12 / 24-25

September

14-15 / 21-22

Oktober

12-13 / 26-27

November

16-17 / 26-27

Desember

7-8 / 22-23