PELATIHAN PERATURAN TENAGA KERJA ASING

TRAINING TENAGA KERJA ASING

TRAINING RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

training Tenaga Kerja Asing

Dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Ketentuan ini kemudian dipertegas dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi bahwa pemberi kerja TKA yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Indonesia atau usaha jasa imperiat yang mendatangkan dan mengembalikan artis, musisi, olahragawan serta pelaku seni hiburan lainnya yang berkewarganegaraan asing diwajibkan untuk memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebagai dasar untuk mendapatlan ijin mempekerjakan TKA (IMTA).

Selain itu, Keputusan terbaru Menakertrans No. 67 Tahun 2004 adalah kewajiban perusahaan mengikutsertakan TKA dalam Program Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi TKA. Peraturan ini cukup menyulitkan bagi perusahaan, pasalnya TKA yang dipekerjakan oleh perusahaan pada dasarnya telah mengikutsertakan program sejenis di negaranya masing-masing. Bagaimanakah seharusnya perusahaan mensiasati peraturan ini dengan  tidak melanggar ketentuan yang ada.

Mempekerjakan ekpatriat dalam perusahaan tidak hanya dipandang dalam konteks status pekerja asing-nya, namun juga harus melihat sejauh mana kualifikasi serta kompetensi yang dimilikinya. Hal ini dimaksudkan agar tenaga kerja asing tersebut benar-benar memberikan Transfer Knowledge/Technology  sehingga terdapat kontribusi positif terhadap peningkatan kinerja perusahaan. Oleh karena itu, pengetahuan yang memadai terhadap kualifikasi dan kompetensi TKA sangat penting bagi perusahaan.

COURSE CONTENT 

1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI per 02/MEN/III/2008 (tatacara penggunaan tenaga kerja asing)
* Ketentuan penggunaan tenaga kerja asing
* Tatacara permohonan pengesahan Proses Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
* Pengesahan RPTKA
* Perpanjangan RPTKA
* Perubahan RPTKA

2. Tata cara memperoleh RPTKA untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan kawasan ekonomi khusus.

3. Prosedur Permohonan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing  (RPTKA) menurut Kepmenakertrans No. 228 Tahun 2003

4. Prosedur Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) menurut Kepmanekertrans No. 20 Tahun 2004

5. Prosedur Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) menurut Kepmanekertrans No. 20 Tahun 2004

6. Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Program Jamsostek bagi TKA menurut Kepmenakertrans No. 67 Tahun     2004

PESERTA

Workshop ini sangat dianjurkan untuk diikuti oleh Direktur HRD, Manajer HRD,  Konsultan HRD, Ekspatriat  serta Bagian Khusus Tenaga Kerja Asing di Perusahaan.

METODE 

  1. Presentation
  2. Diccussion
  3. Case Study
  4. Evaluation

Jadwal pelatihan Informasi-Pelatihan.com 2024

 

  • Batch 1 : 23 – 24 Januari 2024
  • Batch 2 : 7 – 8 Februari 2024
  • Batch 3 : 6 – 7 Maret 2024
  • Batch 4 : 23 – 24 April 2024
  • Batch 5 : 7 – 8 Mei 2024 || 21 – 22 Mei 2024
  • Batch 6 : 11 – 12 Juni 2024
  • Batch 7 : 17 – 18 Juli 2024
  • Batch 8 : 21 – 22 Agustus 2024
  • Batch 9 : 18 – 19 September 2024
  • Batch 10 : 8 – 9 Oktober 2024 || 22 – 23 Oktober 2024
  • Batch 11 : 5 – 6 November 2024 || 19 – 20 November 2024
  • Batch 12 : 10 – 11 Desember 2024

 

Investasi dan Lokaspelatihan:

  • Yogyakarta
  • Jakarta
  • Bandung
  • Bali
  • Surabaya
  • Lombok

Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas :

  • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal)
  • Module / Handout
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
  • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  • 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
  • FREE Souvenir Exclusive
  • Training room full AC and Multimedia