TRAINING PERPAJAKAN UNTUK HRD

TRAINING PENGELOLAAN PERPAJAKANN

TRAINING AKUNTANSI DAN PERPANKAN

training pengelolaan perpajakann
DESKRIPSI
Pajak bukan hanya urusan Bagian Akuntasi dan Perpajakan, tetapi semua departemen harus juga memahami pajak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Sebagai seorang HR Manager & Staff sudah seharusnya memahami pelaksanaan tugas-tugas di perusahaan dalam mengelola tenaga kerja secara lebih sistimatis dan efisien. Kenyatannya justru banyak pelaksana HRD yang engan dengan yang namanya pajak, karena seolah hal tersebut bukan urusannya, padahal efisiensi biaya bukan berarti hanya mengurangi jumlah biaya tenaga kerja, tetapi juga memahami aspek pajaknya, karena penerapan kebijakan yang salah akan mengakibatkan denda dan sanksi yang berakibat fatal bagi perusahaan. Semua kebijakan dan fasilitas tenaga kerja ada aturan pajaknya, tidak hanya saat membayar gaji saja. Memperhatikan hal tersebut, penting untuk  memahami perpajakan di Divisi HRD, baik pada saat merekrut, membayar gaji, pensiun maupun segala kebijakan yang berhubungan dengan fasilitas tenaga kerja.  Misalnya adalah PPH pasal 21 pegawai dengan status dalam negeri atau asing dan kontrak, dan begitu juga bagaimana perlakuan pajak untuk fasilitas Car Ownership Program, pengobatan, bonus saham, pelatihan, THR, bonus, gratifikasi, jenis natura, outsourcing, PPN, PPH pasal 23, tenaga ahli, tunjangan, sumbangan, klaim perjalanan dinas, surat tugas dinas luar, gathering, pelatihan, iklan lowongan, recruitment, JHT, canteen, pesangon dan masih banyak lagi. Pelatihan ini memberi bekal peserta pelatihan untuk memahami segala hal yang terkait dengan perpajakan di bidang HRD.

MATERI
Outline Materi:
1.    Selayang pandang perpajakan daerah dan pusat.
2.    Objek dan Non Objek Pemotongan PPh Pasal 21.
3.    Kewajiban Pemotong Pajak.
4.    Pedoman merumuskan kebijakan dan fasilitas tenaga kerja.
5.    Penghitungan PPH pasal 21 untuk penghasilan bulanan/tahunan
6.    PenghitunganPPh pasa 21 untuk penghasilan teratur dan tidak teratur
7.    Apa maksud metode gross-up, PPh ditanggung pemberi kerja, dan PPh ditanggung pegawai.
8.     Mengapa penghasilan untuk pegawai yang pindah tugas, pegawai ekspatriat, pegawai meninggal dunia harus disetahunkan?
9.    Penghasilan pegawai yang mulai bekerja atau berhenti bekerja pada tahun berjalan tanpa metode penyetahunan penghasilan.
10.    Penghasilan non pegawai tetap seperti honor tenaga ahli dan upah satuan/borongan/harian.
11.     Prinsip taxable – deductible
12.    Tax Planning PPh Pasal 21/26 .

PESERTA
Direksi, Manajer dan Staf HRD

Jadwal pelatihan Informasi-Pelatihan.com 2024

 

  • Batch 1 : 23 – 24 Januari 2024
  • Batch 2 : 7 – 8 Februari 2024
  • Batch 3 : 6 – 7 Maret 2024
  • Batch 4 : 23 – 24 April 2024
  • Batch 5 : 7 – 8 Mei 2024 || 21 – 22 Mei 2024
  • Batch 6 : 11 – 12 Juni 2024
  • Batch 7 : 17 – 18 Juli 2024
  • Batch 8 : 21 – 22 Agustus 2024
  • Batch 9 : 18 – 19 September 2024
  • Batch 10 : 8 – 9 Oktober 2024 || 22 – 23 Oktober 2024
  • Batch 11 : 5 – 6 November 2024 || 19 – 20 November 2024
  • Batch 12 : 10 – 11 Desember 2024

 

Investasi dan Lokaspelatihan:

  • Yogyakarta
  • Jakarta
  • Bandung
  • Bali
  • Surabaya
  • Lombok

Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas :

  • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal)
  • Module / Handout
  • Flashdisk
  • Sertifikat
  • FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
  • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  • 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
  • FREE Souvenir Exclusive
  • Training room full AC and Multimedia